Enter your keyword

Informasi Kasus Perpustakaan untuk Pengisian FRS

I. Peminjaman Buku
  • Peminjaman buku dengan status buku milik Perpustakaan Pusat, dapat langsung menghubungi email sirkulasi perpustakaan pusat (sirkulasi@itb.ac.id).
  • Peminjaman buku dengan status buku milik Perpustakaan Fakultas/Sekolah, Perpustakaan Program Studi, Perpustakaan Jatinangor, dan Perpustakaan Cirebon, silakan untuk menghubungi Perpustakaan masing-masing. Informasi kontak (email) dapat dilihat pada link berikut: https://webpac.lib.itb.ac.id/collection.
II. Keterlambatan Perpanjang Masa Pinjam Buku

A. Buku Perpustakaan Pusat

  • Masa pinjam buku yang terlambat diperpanjang di Perpustakaan Pusat, harus diselesaikan dengan melakukan pembayaran denda terlebih dahulu. Denda keterlambatan buku dibayarkan melalui transfer ke rekening penampungan UPT:
    • Bank Mandiri (a.n. Penampungan UPT-ITB) – No. Rekening 13000-6030-3339
  • Setelah melakukan pembayaran denda, mahasiswa dapat melakukan konfirmasi kepada staf sirkulasi dengan mengirimkan bukti pembayaran denda. Silakan untuk mengirimkan bukti transfer via WhatsApp ke nomor +6285759182225 a.n. Ibu Iin Supriatin.
  • Setelah terkonfirmasi, buku akan diperpanjang oleh petugas sirkulasi dan mahasiswa sudah dapat mengisi FRS.

B. Buku Perpustakaan Fakultas/Sekolah, Perpustakaan Program Studi, Perpustakaan Jatinangor, dan Perpustakaan Cirebon

  • Masa pinjam buku yang terlambat diperpanjang di Perpustakaan Fakultas/Sekolah, Perpustakaan Program Studi, Perpustakaan Jatinangor, dan Perpustakaan Cirebon, dapat menghubungi masing-masing perpustakaan.
  • Informasi kontak (email) dapat dilihat pada link berikut: https://webpac.lib.itb.ac.id/collection.
III. Tidak Dapat Memperpanjang Masa Pinjam Buku karena Ada Keterangan “Pesan Pinjam”
  • Pengecekan peminjaman buku dapat dilakukan melalui login menggunakan akun ITB pada sistem otomasi perpustakaan di laman https://webpac.lib.itb.ac.id/.
  • Jika akan memperpanjang masa pinjam buku Perpustakaan Pusat namun ada keterangan “pesan pinjam”, maka perpanjangan masa pinjam tidak dapat dilakukan.
  • Mahasiswa wajib mengembalikan buku terlebih dahulu ke Perpustakaan Pusat agar kasus perpustakaan dapat terselesaikan.
  • Pengembalian buku dapat diwakilkan oleh kerabat atau dikirimkan langsung melalui jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan kepada:
    • UPT Perpustakaan ITB  
    • Jalan Ganesa No. 10 
    • Bandung 40132 
    • CP: Ibu Iin Supriatin (+6285759182225)
  • Jika ada denda keterlambatan pengembalian buku, wajib melakukan pembayaran denda terlebih dahulu. Denda keterlambatan buku dibayarkan melalui transfer ke rekening penampungan UPT dan mengirimkan konfirmasi pembayaran denda (lihat pada poin II).
  • Setelah terkonfirmasi, buku akan diproses pengembaliannya oleh petugas sirkulasi dan mahasiswa sudah dapat mengisi FRS.
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com
Open chat
Ask librarian!
X