Pertemuan koordinasi ke-2: Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pustakawan
BANDUNG. lib.itb.ac.id – Dalam rangka upaya peningkatan sumberdaya manusia Pengelola Perpustakaan di lingkungan ITB, UPT Perpustakaan ITB telah melaksanakan pertemuan koordinasi ke-2 pendampingan pengelolaan perpustakaan di lingkungan ITB dengan topik acara “Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pustakawan” acara ini tidak hanya ditujukan untuk PNS pustakawan dengan jabatan fungsional di lingkungan ITB tapi juga pustakawan dari kategori PNS tapi belum fungsional dan pegawai tetap ITB BHMN pengelola perpustakaan di lingkungan ITB.
Kepala UPT Perpustakaan ITB, Bapak Ena Sukmana, S.Sos dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pustakawan sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme pengelola perpustakaan dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan. Dengan DUPAK tersebut pengelola perpustakaan melakukan perencanaan kepustakawanan baik dalam jangka pendek satu tahun, jangka menengah lima tahun, serta jangka panjang sehingga pencapaiannya menjadi terukur. Pengelola perpustakaan dapat menggunakan sumber daya dan referensi yang tersedia berdasarkan peraturan tentang catatan fungsional dan angka kreditnya, kemudian terdapat juga berbagai kegiatan terkait dengan kepustakawanan, misalnya pemilihan pustakawan berprestasi.
Pertemuan koordinasi ini merupakan pertemuan ke-2 yang telah diadakan oleh UPT Perpustakaan ITB diikuti oleh Tenaga Kependidikan Pengelola Perpustakaan Fakultas/Sekolah/Program Studi di Lingkungan ITB. Kegiatan dihadiri peserta sebanyak 35 orang dan dilaksanakan secara luring menggunakan aplikasi virtual Zoom Meeting. Pertemuan koordinasi ke-2 ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Pertemuan ini menghadirkan pemateri, Ibu Wiwik Istiyarini, S.Sos., M.M. (Pustakawan Madya/ Pengelola perpustakaan Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB) serta dipandu oleh moderator Ibu Rikrik Sundari, M.A.P. (Pustakawan Ahli Pertama ITB). Tujuan kegiatan pertemuan koordinasi ke-2 pengelolaan Perpustakaan ITB adalah untuk meningkatkan pemahaman para pustakawan khususnya PNS atau pejabat fungsional pustakawan dalam Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) pustakawan.
Pemateri menjabarkan terkait pemahaman Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) disertai dasar pengertian tentang Jabatan Fungsional Pustakawan yang merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan, Semua pustakawan disini sebenarnya mempunyai jabatan fungsional. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang pustakawan dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat mengalami kenaikan pangkat/jabatan. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
Beberapa pertanyaan dari peserta yang diutarakan yaitu; apa yang harus dilakukan apabila kita bertugas di tempat yang pekerjaannya tidak ada di dalam DUPAK? Pertanyaan tersebut dijawab pemateri sekaligus berdiskusi mengenai peluang penempatan kerja di perpustakaan yang berkaitan dengan tugas kepustakawanan fungsional menjadikan pustakawan dapat lebih fleksibel menyesuaikan dengan kebutuhan yang tersedia. Peserta lainnya menyampaikan tips dan trik untuk PNS Fungsional Pustakawan yang akan mengajukan angka kredit (masukan dari penilai Perpusnas), yaitu menyediakan beberapa map terdiri dari (1) Persyaratan Administrasi ; (2) Kegiatan Utama ; (3) Kumpulan Angka Kredit Unsur Utama ; (4) Kegiatan Penunjang ; (5) Kumpulan Angka Kredit Unsur Penunjang ; (6) Kegiatan Pelayanan Perpustakaan ; (7) Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan.
No Comments