UPT Perpustakaan Institut Teknologi Bandung melayani mahasiswa untuk peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan masa pinjam buku.
Prosedur peminjaman online buku bagi dosen ITB adalah sebagai berikut:
- Sivitas akademika mencari buku yang dibutuhkan di sistem otomasi perpustakaan (https://webpac.lib.itb.ac.id)
- Jika buku yang dicari telah ditemukan, status buku tersedia, dan merupakan koleksi perpustakaan pusat, maka sivitas akademika dapat langsung klik tombol “Pinjam Online” yang tersedia di bawah data bibliografi buku. (Informasi buku yang telah diajukan pesan pinjam, akan secara otomatis ternotifikasi ke bagian sirkulasi).
- Petugas sirkulasi mengecek ketersediaan buku yang diminta dan menginformasikan kepada sivitas akademika terkait keberadaan buku yang diminta, dan meminta konfirmasi waktu pengambilan buku kepada sivitas akademika yang memesan pinjam.
- Sivitas akademika yang memesan pinjam buku mengkonfirmasi kesesuaian buku dan tanggal pengambilan buku (pastikan tanggal pengambilan buku sudah sesuai dengan tanggal ijin masuk kampus ITB).
- Pada tanggal pengambilan, petugas sirkulasi menginput data buku pada sistem perpustakaan.
- Sivitas akademika dapat mengambil buku yang dipesan pinjam di Gedung Perpustakaan T.P. Rachmat II.
Prosedur pengembalian buku bagi sivitas akademika ITB adalah sebagai berikut:
- Pengecekan peminjaman buku dapat dilakukan melalui login menggunakan akun ITB pada sistem otomasi perpustakaan di laman https://webpac.lib.itb.ac.id/.
- Buku dapat dikembalikan dengan menggunakan jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan kepada:
- UPT Perpustakaan ITB
- Jalan Ganesa No. 10
- Bandung 40132
- CP: Ibu Iin Supriatin (+6285759182225)
- Adapun catatan yang perlu diperhatikan oleh sivitas akademika yang akan mengembalikan buku, yaitu:
- Sivitas akademika wajib mencantumkan identitas berupa NIM, nama, dan nomor handphone.
- Sivitas akademika wajib mencantumkan semua nomor barcode buku yang dituliskan di bawah identitas. (contoh dapat dilihat di bagian bawah postingan).
- Pastikan buku dikemas dengan baik untuk menghindari kerusakan. Buku yang rusak saat tiba di perpustakaan menjadi tanggung jawab sivitas akademika yang bersangkutan.
- Jika ada denda keterlambatan buku, maka sivitas akademika harus menyelesaikannya terlebih dahulu dengan cara membayar denda via transfer ke:
- Bank Mandiri (a.n. Penampungan UPT-ITB) – No. Rekening 13000-6030-3339
- Setelah membayar denda, silakan untuk mengirimkan bukti transfer via WhatsApp ke nomor +6285759182225 a.n. Ibu Iin Supriatin.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi email sirkulasi perpustakaan (sirkulasi@itb.ac.id)
Prosedur perpanjangan masa pinjam buku bagi sivitas akademika ITB adalah sebagai berikut:
- Pengecekan peminjaman buku dapat dilakukan melalui login menggunakan akun ITB pada sistem otomasi perpustakaan di laman https://webpac.lib.itb.ac.id/.
- Buku dapat diperpanjang sebelum tanggal pengembalian, dan jika status buku tersebut tidak sedang dipesan pinjam. Sivitas akademika tidak dapat memperpanjang masa pinjam buku jika sudah melewati batas tanggal pengembalian buku.
- Jika akan memperpanjang masa pinjam buku setelah batas tanggal pengembalian buku, maka harus membayar denda keterlambatan terlebih dahulu.
- Denda keterlambatan buku dibayarkan melalui transfer ke rekening panampungan UPT:
- Bank Mandiri (a.n. Penampungan UPT-ITB) – No. Rekening 13000-6030-3339
- Setelah membayar denda, silakan untuk mengirimkan bukti transfer via WhatsApp ke nomor +6285759182225 a.n. Ibu Iin Supriatin.
- Kirimkan email konfirmasi ke sirkulasi@itb.ac.id.
- Setelah terkonfirmasi, buku akan diperpanjang oleh petugas sirkulasi.